UAS Profesi Kependidikan
Ujian akhir semester
“Profesi Kependidikan”
Petunjuk!
1.
Kerjakanlah soal di bawah ini dengan teliti.
2.
Kerjakanlah di kertas folio bergaris.
3.
Setiap pelanggaran (mencopi jawaban teman,
kerjasama, dll) berdampak pada pengurangan nilai.
4.
Batas waktu pengumpulan UAS yaitu tanggal 10 Juli
2017 pukul 10.00WIB.
Soal
1.
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Pasal 1 ayat (1), guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah. Jelaskan satu persatu tugas utama pendidik profesional
(Guru) yang tertuang dalam ayat 1 Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dan
berikan contohnya?
2.
“Keterlibatan Orang Tua Merupakan
Salah Satu Bagian Terpenting Dalam Peningkatan Kualitas Pembelajaran Sekolah”
Berikan tanggapan anda tentang kalimat tersebut dan
berikan contohnya?
3.
Terdapat tiga
tahap dalam supervisi klinis, yaitu: (a) tahap perencanaan (tahap pertemuan
awal); (b) tahap observasi mengajar, dan (c) tahap evaluasi dan analisis
(pertemuan balikan). Uraikanlah ketiga tahap tersebut dan berikan contohnya?
4.
“What will you do?”
apabila anda menjadi kepala sekolah dan menemukan guru yang melakukan
pelanggaran di sekolah?
Komentar
Posting Komentar